Baubau - Peraturan Presiden tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menuntut pengelolaan dokumen administrasi dan pelayanan publik secara elektronik yang prima.
"Pentingnya dokumen elektronik tersebut, harus didukung oleh Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi, untuk mengantisipasi pemalsuan dan terjaminnya keutuhan dokumen elektronik tersebut", ungkap Walikota Baubau, La Ode Ahmad Monianse. Selasa (28/02/2023).
Lanjutnya, Tanda tangan elektronik yang Tersertifikasi merupakan Tanda Tangan Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, salah satunya dalam hal ini adalah Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), yang berada di bawah naungan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
"Pemerintah Kota Baubau dengan segala keterbatasan harus memastikan masyarakat memperoleh pelayanan maksimal termasuk pelayanan administrasi secara digitalisasi dan upaya ini terus dilakukan oleh pemerintah kota Baubau termausk kerjasama dengan BSSN", ungkap Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Baubau ini.
Dihadiri oleh Plt. Sekretaris Utama Y.B. Susilo Wibowo, Kepala BSrE, Jonathan Gerhard Tarigan, Bupati dan Walikota, Sekretaris Daerah, Asisten Administrasi Umum, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Mitra Perjanjian Kerja Sama, serta Pejabat di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatangan perjanjian pemanfaatan sertifikat elektronik bersama 16 kabupaten/kota se-Indonesia di Aula Mayjen TNI (Purn.) dr. Roebiono Kertopati, Kantor BSSN, Depok, Jawa Barat.
Keenam belas Pemda tersebut diantaranya Pemerintah Kabupaten Banggai, Pemerintah Kota Baubau, Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Pemerintah Kabupaten Kaimana, Pemerintah Kabupaten Pasaman, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Pemerintah Kabupaten Sampang, Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya, Pemerintah Kabupaten Kebumen, Pemerintah Kabupaten Tojo Una Una, Pemerintah Kabupaten Sorong, Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Pemerintah Kota Bima, dan Pemerintah Kota Ternate.
Baca juga:
Kasal Resmikan Monumen KRI Nanggala-402
|
Ruang lingkup kerja sama meliputi: penyediaan infrastruktur teknologi informasi yang mendukung penerapan sertifikat elektronik pada layanan pemerintah, penerbitan sertifikat elektronik, pemanfaatan sertifikat elektronik dalam sistem elektronik pada masing-masing instansi, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam pemanfaatan sertifikat elektronik.
Sumber : Diskominfo Baubau